Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta- Tim pengacara Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penyerang Novel Baswedan, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Adapun pasal yang didakwakan oleh JPU kepada Rahmat Mahulette adalah Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerusakan pada mata kiri penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, kata tim pengacara Rahmat, tidak secara langsung diakibatkan oleh cairan aki yang disiram kliennya. Kontan kritik muncul dari para pemerhati kasus korupsi dan kasus Novel Baswedan.
Source: Koran Tempo June 15, 2020 13:41 UTC