JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengancam akan memidanakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka. Saya bisa pidanakan mereka (pimpinan KPK)," kata Fredrich di kantornya, di Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017). Di antara sekian yang ditetapkan sebagai tersangka saksi, yang dicekal di imigrasi hanya Pak Setnov (Seta Novanto). Ia mengutip pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di media massa yang menyatakan belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi SPDP itu. Dalam surat SPDP tersebut disebutkan, dasar penerbitan SPDP tersebut salah satunya yakni berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
Source: Kompas November 07, 2017 13:48 UTC