Penetapan Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, sebagai tersangka tindak pidana korupsi sarat dengan kepentingan politik. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya unsur kriminalisasi dalam proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kerry. Hilangnya tuduhan ini semakin menegaskan, proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kerry bermasalah hukum, dan patut diduga terjadi kriminalisasi. Kerry ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi bukan karena perbuatannya secara langsung, tetapi karena Kerry disebut sebagai beneficial owner dari kedua perusahaan yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi di maksud di atas. Kalau konsep beneficial owner, yaitu penerima manfaat akhir atau pemilik perusahaan sesungguhnya, dapat dijadikan dasar penetapan tersangka tindak pidana korupsi tanpa ada keterlibatan langsung, mencerminkan Indonesia dalam kondisi darurat hukum.
Source: Media Indonesia December 25, 2025 13:21 UTC