JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan rencana penerapan pajak progresif untuk tanah nganggur ditunda. "Kami tunggu timing lah (yang tepat)," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil usai rapat koordinasi pertanahan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/5/2017). (Baca: Lewat Pajak Progresif, Pemerintah Mau Bikin "Shock" Spekulan Tanah)Sofyan mengatakan, revisi aturan pertanahan itu bertujuan agar tanah tidak sekedar dijadikan komoditi atau dijual belikan untuk kepentingan segelintir orang sehingga harga tanah meroket. Akibatnya, masyarakat yang membutuhkan tanah untuk membangun tempat tinggal atau untuk tempat usaha justru kesulitan mendapatkan tanah. Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pajak progresif tanah nganggur belum menjadi prioritas pemerintah.
Source: Kompas May 04, 2017 06:56 UTC