Pemecatan Andi Pangerang terkait dengan unggahannya di media sosial yang menghalalkan darah warga Muhammadiyah. Dikutip dari Tempo.co, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, Andi Pangerang dinilai terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran berat terkati unggahannya tersebut. Komentar itu bermula dari unggahan peneliti BRIN lainnya Thomas Djamaluddin mengenai perbedaan penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dengan Muhammadiyah. Dalam salah satu kolom komentar di status Thomas itu, Andi mengutarakan pernyataan yang mengancam, yakni menghalalkan darah warga Muhammadiyah. Laksana mengimbau periset BRIN harus menjadikan kasus Andi Pangerang sebagai pembelajaran untuk bersikap dalam kehidupan sehari-hari.
Source: Koran Tempo May 28, 2023 00:39 UTC