MUI pun membenarkan bahwa pernah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan tersebut. Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah mengatakan, hasil klarifikasi itu wajib menjadi pertimbangan hukum bagi Polri. Dalam kesempatan itu, MUI menegaskan bahwa kedudukan hukum pendapat dan sikap keagamaan tersebut lebih tinggi dari fatwa. Setelah itu, hasil kajian kembali dirapatkan dan barulah keluar pendapat dan sikap keagamaan yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal MUI. Pendapat dan sikap keagamaan tersebut menjadi rujukan dan nasihat bagi umat.
Source: Republika November 07, 2016 11:23 UTC