MK pada Senin (15/5/2023), menggelar sidang lanjutan gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka yang termaktub dalam UU Pemilu. Para penggugat, yang salah satunya merupakan kader PDIP, diketahui meminta MK memutuskan pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Pemenang kursi anggota dewan ditentukan oleh parpol lewat nomor urut caleg yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman merespons kegelisahan partai politik terkait ketidakpastian sistem pemilu yang akan dipakai dalam Pemilu 2024. Untuk diketahui, MK menggelar sidang atas perkara ini sekali setiap pekan.
Source: Republika May 16, 2023 00:00 UTC