Sementara dua lainnya masih kita periksa, hingga saat ini tiga orang yang sudah diamankan," jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul kepada wartawan, Selasa (7/2). Nah, Zainal ini adalah orang yang punya utang sebesar Rp 500 juta, yang tidak dijelaskan kepada siapa. "Pelaku mengatakan bahwa Zainal tidak ada iktikad baik, sehingga Zahrul yang menurutnya mengetahui keberadaan si pengutang didatangi,” jelas Andi. "Bukan penculikan, tapi ini kasus pengeroyokan pasal 170 KUHP, dimana yang terindikasi melakukan sekitar empat atau lima orang," kata Andi Yul. Pelaku dan Zahrul kenal," sambungnya.
Source: Jawa Pos February 08, 2017 04:15 UTC