Penasihat Hukum Sebut Pergantian Komisaris PT LEB Sesuai Aturan - News Summed Up

Penasihat Hukum Sebut Pergantian Komisaris PT LEB Sesuai Aturan


Penasihat hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking. Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, mengeklaim proses pergantian komisaris telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengangkatan dan pemberhentian komisaris merupakan kewenangan dari RUPS. Dalam perkara PT LEB, mekanisme tersebut telah dikatakan secara sah dan formal," kata Ana. Baca juga : Menakar Potensi Kakao Lampung Timur, Strategi Tumpang Sari dan Tantangan Keamanan"Pergantian komisaris PT LEB telah dilakukan melalui mekanisme RUPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.


Source: Media Indonesia February 12, 2026 01:59 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */