Mengacu pada PP tersebut, THR dan gaji ke-13 diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat serta 50 persen tunjangan kinerja. Sedangkan untuk gaji ke-13, dibayarkan paling cepat pada Juni 2023. Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, sesuai PP, THR juga diberikan kepada presiden dan wakil presiden. "Struktur penghasilan presiden dan wakil presiden tidak ada tukin sehingga (THR) tidak termasuk tukin," ujarnya, Senin (3/4/2023) dikutip dari Kompas.com. Baca juga: Megawati Tunjuk Ganjar Pranowo Jadi Capres PDIP, Jokowi: Rakyat Perlu Kesempatan MenilaiTHR Presiden dan Wakil PresidenKomponen THR diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Source: Kompas April 21, 2023 10:39 UTC