Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga D.. - News Summed Up

Trending Today


Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga D..


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pembebasan pajak hanya untuk denda pajak bukan pajak tahunan. JawaPos.com - Kabar baik bagi warga Jakarta yang telat membayar pajak kendaraan bermotor yang dimilikinya. "Pemilik kendaraan cukup menunjukan surat tanda nomor kendaraan (STNK), bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai yang tertera di STNK," katanya. Selain untuk pajak tahunan, pembebasan biaya denda juga diberlakukan pada Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemda DKI Jakarta menghapuskan sanksi denda bagi pemilik kendaraan yang akan melunasi pajak-pajaknya.


Source: Jawa Pos July 12, 2016 12:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */