Selain mencabut izin penjualan dan peredaran Miras yang telah diterbitkan, Enembe juga meminta bupati dan wali kota untuk tidak lagi menerbitkan peraturan daerah atau izin untuk Miras. Karena itu, pihaknya kembali menegaskan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Papua untuk segera mencabut izin penjualan dan penyaluran Miras yang pernah dikeluarkan. Pencabutan terhadap izin penjualan dan penyaluran Miras, menurutnya, harus segara dilakukan oleh bupati dan wali kota. Sebab, Pemprov Papua akan segera mengumumkan bahwa Miras sudah dilarang dan tidak boleh dijual atau diedarkan di Papua. “Izin yang sudah terlanjur dikeluarkan oleh bupati dan wali kota harus segera dicabut,” tuturnya.
Source: Jawa Pos August 01, 2016 19:07 UTC