JawaPos.com - Masalah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta selalu menimbulkan kekisruhan antara buruh dengan pengusaha. Untuk mengatasinya, Pemprov DKI Jakarta akan mengusulkan formula penghitungan UMP yang berbeda dengan daerah lainnya. Kepala Sub Bagian Peraturan Daerah Biro Hukum DKI Jakarta Bandi Muharam Asmara mengatakan, di ibukota ada beberapa layanan yang sudah ditanggung pemerintah. Dia mengungkapkan, DKI Jakarta memerlukan formula UMP secara khusus. Ia juga mengatakan, Pemprov DKI juga akan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.
Source: Jawa Pos September 14, 2016 01:41 UTC