Pemprov DKI Dituding Lambat Tangani Kasus PT KCN - News Summed Up

Pemprov DKI Dituding Lambat Tangani Kasus PT KCN


Menurutnya, pemprov seharusnya melibatkan warga secara aktif dalam pembahasan, peninjauan, serta pengambilan keputusan terkait keberlangsungan aktivitas bongkar muat batu bara PT KCN. Pencabutan Izin PT KCNSebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT Karya Citra Nusantara (PT KCN). Antara lain:PT KCN harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 (empat belas) hari kalender; PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender. Kini, terdapat beberapa titik timbunan milik pengelola pelabuhan di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Sebab, di sekitar kawasan PT KCN juga terdapat 8 pelabuhan lain yang menjalankan aktivitas sama, yakni bongkar angkut batu bara.


Source: Koran Tempo June 23, 2022 04:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...