Pemkot Bekasi Razia Tempat Hiburan Tidak Kantongi Izin Penjualan Miras[BEKASI] Ribuan botol minuman keras (miras) disita Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8) dini hari. Dia menjelaskan, para personel gabungan tersebut dibagi dalam tiga tim yang menyasar tempat-tempat hiburan di Bekasi Timur, Bekasi Utara, Bekasi Barat, Pondokgede, Bekasi Selatan, Jatiasih sertaa Jatisampurna. Hal ini juga diatur dalam Keputusan Wali Kota Bekasi terkait izin menjual miras, harus memiliki izin khusus yaitu SIUPMB (Surat Ijin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol). Seorang pengelola THM di Galaxy Bekasi Selatan, Dede mengatakan, pihaknya belum mengantongi izin menjual miras sehingga petugas merazia tempatnya. Kami belum mengurus izin penjualan miras," ujarnya.
Source: Suara Pembaruan August 31, 2016 09:45 UTC