IklanKapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan kepolisian telah menetapkan MI, pemilik daycare Wensen School sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. Perempuan itu telah ditahan di Polres Metro Depok, Rabu malam, 31 Juli 2024. Berdasarkan keterangan cukup dan valid serta bukti yang cukup, kepolisian menangkap MI. "Tadi sekitar jam 22.00 kami sudah melakukan penangkapan yang bersangkutan," kata Arya, Rabu malam. Arya mengatakan,penangkapan tersangka MI oleh Satreskrim Polres Metro Depok yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing.
Source: Koran Tempo August 01, 2024 07:59 UTC