Keduanya ditangkap petugas di kawasan Limbonang Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota sekitar pukul 00.30, Senin (6/11) dini hari. Saat digerebek, dari tangan tersangka petugas juga menemukan satu paket sabu dan beberapa alat pengisap. Lebih lanjut Kumbul KS menjelaskan, jika tersangka ZM adalah bandar narkoba dan pemasok sabu-sabu untuk wilayah Sumbar dan Pekanbaru. Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sumbar telah menangkap tersangka dengan berinisial WD (33), dan RT (27), yang merupakan bandar narkoba jaringan lintas Provinsi Riau dan Sumbar. Dari pengembangan petugas, diketahui pemilik sabu tersebut tersangka ZM yang terpaksa di dor petugas karena mencoba kabur dari penangkapan dini hari Senin (7/11).
Source: Jawa Pos November 07, 2017 22:52 UTC