IklanTEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan menunda aturan mengenai iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) meski mendapat kritik luas dari buruh hingga pengusaha. Moeldoko mengatakan iuran Tapera untuk PNS akan berjalan setelah ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan. Jokowi memberlakukan iuran wajib Tapera bagi pegawai swasta melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024. Isi PP Tapera yang diteken Jokowi membuat gaji pekerja baik pegawai negeri sipil maupun swasta, bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027. Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi unjuk rasa terkait Keputusan Presiden Jokowi untuk mewajibkan seluruh pekerja, baik PNS atau pegawai swasta, dalam program Tapera.
Source: Koran Tempo June 01, 2024 15:42 UTC