Pemerintah Upayakan Pembebasan WNI yang Divonis Mati di Malaysia - News Summed Up

Pemerintah Upayakan Pembebasan WNI yang Divonis Mati di Malaysia


Rita Krisdianti adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia di Penang. Namun setibanya di Bandara Penang, Malaysia, pihak kepolisian menangkap Rita karena menemukan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram di dalam koper yang dibawa Rita. "Terutama pihak kerajaan, karena kalau di sana itu yang punya hak veto terhadap sebuah hukum itu adalah raja. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, Senin (30/5) pagi. Sebagai langkah awal upaya pembebasan itu, kata Nusron, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan pihak-pihak terkait di Malaysia.


Source: Kompas May 30, 2016 16:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */