CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terancam kehilangan bantuan PKH, BPNT, dan PIP jika tidak melakukan aktivasi dan pembaruan data hingga 31 Januari 2026. Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan PIP telah diterbitkan. Namun, siswa yang telah masuk daftar nominasi wajib mengaktifkan rekening paling lambat 31 Januari 2026. Disisi lainnya ada beberapa kategori KPM yang dipastikan dicoret secara permanen dari jenis Bansos tersebut. Melalui sinkronisasi data dengan pajak dan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memastikan bansos tidak lagi cair bagi KPM dengan kondisi berikut:1.
Source: Jawa Pos January 20, 2026 05:22 UTC