JawaPos.com - Pemerintah dinilai tak perlu menaikkan tarif listrik untuk golongan 900 VA non subsidi jika tidak terlalu mendesak. Pengenaan kenaikan tarif listrik disebabkan adanya indikator harga batubara acuan sebagai formulasi baru tarif listrik. "Selama ini, formula penetapan tarif listrik dengan memasukan tiga variabel, yakni inflasi, kurs Rupiah, dan Indonesia Oil Crude Price (ICP), kata Fahmi kepada JawaPos.com, Selasa (30/1). Namun, berdasarkan formula baru ini, katanya, pemerintah bisa saja tidak menaikkan tarif listrik asalkan dengan pertimbangan tertentu. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menaikkan tarif listrik dalam waktu dekat ini.
Source: Jawa Pos January 30, 2018 21:45 UTC