JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan mengejar penyelesaian aturan hukum aplikator menjadi perusahaan transportasi. Mengutip Kontan.co.id, Jumat (13/4/2018), Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menuturkan, setelah Peraturan Menteri Perhubungan tersebut terbit, aplikator wajib mendaftarkan diri menjadi perusahaan transportasi. Pekan ini dan terakhir Jumat nanti (13/4) akan menjadi batas akhir bagi perusahaan penyedia aplikasi transportasi online untuk mendaftarkan diri sebagai perusahaan transportasi, laiknya perusahaan sejenis pada umumnya. Namun, sepertinya permintaan tegas dari pemerintah belum mendapat tanggapan serius dari para penyedia transportasi online tersebut, dalam hal ini Go-Jek dan Grab Indonesia. (Ramadhani Prihatini)Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Go-Jek dan Grab ngotot tak mau berubah status akan kena sanksi
Source: Kompas April 12, 2018 23:48 UTC