WJtoday, Jakarta - Pemerintah menyiapkan sanksi bagi ASN maupun PNS yang menolak dipindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Baca juga: Pemerintah Gelar Sayembara Desain Istana Wapres hingga Kompleks Legislatif Dimulai BesokPernyataan Satya sekaligus merespons ramai-ramai sejumlah PNS yang belakangan mengusulkan mutasi karena menolak dipindah ke IKN. Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya juga menegaskan pihaknya mewajibkan PNS maupun ASN yang memenuhi syarat dipindah ke IKN. Dia mempersilakan PNS yang menolak untuk dipindah ke IKN untuk keluar. Ia menyebut setidaknya 60 ribu ASN masuk klaster pertama yang akan dipindah ke IKN pada 2023 mendatang.
Source: Republika March 27, 2022 20:15 UTC