Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Aturan itu terdiri dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan perumusan 10 aturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN pada Kamis, 27 Januari 2022. "10 aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN," kata Wandy lewat keterangan tertulis, Senin (31/1/2022). Wandy juga menegaskan penyusunan aturan turunan UU IKN ditargetkan rampung dalam dua bulan atau terhitung dari sejak pengesahan UU IKN pada 18 Januari 2022.
Source: Koran Tempo January 31, 2022 03:34 UTC