Aturan impor skrap logam sebelumnya dinilai membatasi pengusaha dan tidak luwes. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mempermudah aturan importasi skrap logam atau logam bekas nonpadatan. Sebelumnya, impor skrap logam diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 92 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, industri nasional saat ini mengalami defisit skrap logam sebagai bahan penolong produksi. Sederhananya, impor billet baja langsung dari luar negeri merogoh kocek pengusaha 100 dolar AS lebih mahal ketimbang harus impor skrap logam dan memproduksi billet sendiri di dalam negeri.
Source: Republika February 12, 2020 18:11 UTC