Pemerintah Provinsi Aceh menyetujui bank konvensional kembali beroperasi lewat revisi Qanun LKS. Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional kembali beroperasi di Aceh," katanya. Hingga saat ini, infrastruktur perbankan syariah di Aceh dianggap belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha. "Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang tentu mempunyai kegiatan ekonomi bertaraf nasional dan internasional maka keberadaan perbankan konvensional sebenarnya bukan sesuatu yang mesti dibangun resistensi. Namun, memperkuat perbankan syariah menjadi prioritas kita sebagai sebuah daearah atau kawasan yang memiliki kekhususan,"sebutnya.
Source: Kompas May 23, 2023 01:50 UTC