Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memastikan, tidak ada lagi PHK massal tenaga honorer. “Melalui pengesahan RUU ASN ini, maka tidak ada PHK massal bagi tenaga honorer. “Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN,” ujarnya. Anas menjelaskan, dengan disahkannya RUU ASN ini menjadi Undang-Undang, Pemerintah juga akan melakukan penataan terhadap tenaga honorer di seluruh Indonesia. Secara detil, Anas memastikan, penataan honorer itu akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera dirilis selambat-lambatnya 3 bulan usai disahkannya RUU ASN menjadi Undang-Undang.
Source: Jawa Pos October 04, 2023 01:30 UTC