Pemerintah Larang Pembangunan Pulau GJum'at, 01 Juli 2016 | 12:30 WIBNelayan menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada saat putusan tentang reklamasi Pulau G. TEMPO/Ridian Eka SaputraTEMPO.CO, Jakarta - Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta memutuskan melarang PT Agung Podomoro Land meneruskan pembangunan Pulau G. ”Kami putuskan pembangunan Pulau G harus dihentikan dalam waktu seterusnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli di kantornya, Kamis 30 Juni 2016. Selain Pulau G, Komite Gabungan menyoroti Pulau C, D, dan N. Pembangunan ketiga pulau tersebut masuk dalam pelanggaran sedang lantaran pembangunannya tidak sesuai dengan proposal. Menurut Rizal, pembangunan di Pulau G juga bakal mengganggu kabel bawah laut yang menghubungkan jaringan nasional dengan internasional. Rizal mengatakan Komite Gabungan menilai pembangunan Pulau G termasuk kategori pelanggaran berat karena mengancam lingkungan hidup, obyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut. Karena itu, jika pembangunan pulau tetap dilanjutkan, dapat berpotensi mengganggu pasokan listrik ke Jakarta.
Source: Koran Tempo July 01, 2016 05:26 UTC