REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan untuk bisa mendapatkan data perdagangan elektronik atau e-commerce pada Februari 2018. Data perdagangan dari setiap pelaku e-commerce akan dikumpulkan, diolah, dan dianalisis oleh Badan Pusat Statistik. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto memaparkan pengumpulan data e-commerce sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Data yang akan dipublikasikan berupa data agregat. Selain itu, BPS juga tidak akan mengeluarkan data individu dari konsumen data, ujar Suhariyanto dalamSosialisasi Pengumpulan Data e-commerce di Jakarta, Jumat (15/12).
Source: Republika December 15, 2017 13:30 UTC