TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah B3 alias bahan berbahaya dan beracun. FABA ini tak lain adalah limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi. Semula, limbah batu bara ini masuk dalam daftar B3 pada PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Bab Penjelasan Pasal 459 Ayat 3 Huruf C pada PP 22 menyebutkan limbah batu bara ini termasuk non-B3 yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen pozzolan. Tapi jauh sebelum PP 22 ini terbit, sebanyak 16 asosiasi yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sudah mengusulkan agar FABA dikeluarkan dari daftar limbah B3.
Source: Koran Tempo March 11, 2021 18:10 UTC