JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar yakin bahwa pemerintah akan kembali melakukan pelonggaran ekspor konsentrat mineral. Sebab, aturan pelonggaran ekspor konsetrat sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, akan berakhir pada 12 Januari 2017 mendatang. "Dalam kondisi seperti ini, saya kira konsentrat akan keluar (boleh diekspor)," kata Sukhyar ditemui usai diskusi di Jakarta, pada Minggu (25/9/2016). "Mungkin bisa dengan pengenaan bea keluar (BK) ekspor konsentrat," kata Sukhyar. Sementara itu, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Maryati Abdullah menolak keras relaksasi ekspor konsentrat.
Source: Kompas September 25, 2016 10:30 UTC