Aturan tersebut akan membuat kebijakan larangan mudik lebih efektif menekan dampak penyebaran Covid-19. Djoko mengatakan tahun lalu, penyelenggaraan melarang mudik lebaran secara nasional hanya berdasar pada Peraturan Menteri Perhubungan dan peraturan gubernur untuk lingkup DKI Jakarta. Menurut Djoko, jika Perpres terbit, kepolisian akan memperoleh dukungan anggaran khusus dalam melaksanakan pelarangan mudik Lebaran 2021. Seumpama ingin serius melarang mudik, Djoko menilai mestinya pemerintah menutup operasional transportasi di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta, dan pelabuhan pada tanggal yang telah ditentukan. BACA: Larangan Mudik Lebaran 2021, DPR Minta Kebijakan Semua Kementerian Satu BahasaFRANCISCA CHRISTY ROSANA
Source: Koran Tempo March 28, 2021 02:26 UTC