batampos – Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mengungkapkan, program pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan diterapkan adalah hal yang baik. “Setahu saya bahwa Tapera dibentuk sejak 2016 melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sedangkan posisi teman-teman driver ojol masuk kategori mandiri, karena sifat kerja kemitraan,” kata Nurhadi kepada wartawan, Minggu (2/6). Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera. “Saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol,” pungkasnya.
Source: Jawa Pos June 02, 2024 05:33 UTC