Menurut Darmin, penjualan daging beku yang dilakukan melalui operasi pasar diharap bisa memperkenalkan bahwa daging beku yang dijual di pasaran rasanya tidak berbeda dengan daging segar yang biasa di Jual di Pasar. Tapi banyak yang belum tahu jadi pengimpor daging belum banyak yang menjual daging ini ke pasar biasa," ujar Darmin di kantornya, Kamis (16/6) malam. Artinya daging beku yang banyak diimpor harus dijual distributor ke toko-toko atau perusahaan daging olahan. Nantinya masyarakat bisa memilih ingin membeli daging beku atau daging segar yang harganya relatif lebih tinggi. Dengan pencabutan Permentan ini, maka daging beku bisa dijual oleh pedagang besar ke pasar-pasar lokal.
Source: Republika June 16, 2016 23:26 UTC