Komisioner KPU Viryan Azis dan Evi Novida Ginting didampingi anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar memeriksa dokumen rekapitulasi suara Sulawesi Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. "Masih ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," ujar Dini saat dihubungi, Kamis, 23 Juli 2020. Evi Novida Ginting mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Surat Keputusan Presiden Jokowi bernomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat per 23 Maret 2020. Ia mengatakan gugatan pemberhentian Evi Novida Ginting dikabulkan seluruhnya dan dalam hal ini keputusan presiden soal pemberhentian ditunda berlakunya sampai putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Empat, mewajibkan Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai komisioner KPU masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan.
Source: Koran Tempo July 23, 2020 15:00 UTC