Pemda Razia Reklame Caleg yang Pajaknya Tak Dibayar - News Summed Up

Pemda Razia Reklame Caleg yang Pajaknya Tak Dibayar


"Saya mengimbau kepda semua caleg yang belum mempunyai izin dan belum membayar pajak reklame agar segera mengurus perizinan dan membayar pajak. Sesuai dengan hasil rapat bersama KPU, para caleg seharusnya sudah mengetahui adanya kewajiban untuk mengurus izin dan membayar pajak reklame. Meski demikian, pemda memiliki kebebasan untuk mengecualikan reklame politik dari objek pajak. "Tidak termasuk sebagai objek pajak reklame adalah ... penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan perda," bunyi Pasal 47 ayat (3) UU PDRD. Dengan diundangkannya UU HKPD, pemda wajib menyesuaikan ketentuan pajak daerahnya masing-masing dengan ketentuan dalam UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024.


Source: Jawa Pos October 09, 2023 09:32 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */