Pembubaran HTI, Kejaksaan Agung Menunggu Bukti-bukti - News Summed Up

Pembubaran HTI, Kejaksaan Agung Menunggu Bukti-bukti


Sabtu, 13 Mei 2017 | 16:59 WIBSuasana sepi di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jalan Prof Soepomo, Jakarta, 8 Mei 2017. Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). TEMPO/Subekti.


Source: Koran Tempo May 13, 2017 09:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */