Sabtu, 13 Mei 2017 | 16:59 WIBSuasana sepi di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jalan Prof Soepomo, Jakarta, 8 Mei 2017. Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). TEMPO/Subekti.
Source: Koran Tempo May 13, 2017 09:56 UTC