Jombang, Portonews.com – Jarot Subiyanto, tersangka kasus pembuangan limbah B3 ilegal di Sumobito, akan segera dieksekusi. Jarot terbukti secara sah melakukan tindak pidana pengelolaan limbah B3 ilegal dan menyerahkan limbah B3 tanpa dilengkapi surat manifest. Tindakan ini melanggar pasal Pasal 103 Jo Pasal 59 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jarot terbukti melakukan tindak pidana pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan dan menyerahkan limbah B3 tanpa surat manifest. Jarot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dan menyerahkan limbah B3 tanpa dokumen yang sesuai.
Source: Jawa Pos February 10, 2023 02:07 UTC