Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Indonesia 2026, Reformasi yang Ambisius dan Polarisasi Masyarakat Sipil - News Summed Up

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Indonesia 2026, Reformasi yang Ambisius dan Polarisasi Masyarakat Sipil


Secara substantif, KUHP baru membawa misi dekolonisasi, demokratisasi (penghapusan haatzaai-artikelen, pengakuan living law), konsolidasi norma, serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan ilmu hukum. Kelompok masyarakat sipil seperti KSPPM dan aktivis digital melaporkan efek chilling effect: warga takut berekspresi karena pasal penghinaan atau living law yang multitafsir. Pakar pidana Hudi Yusuf (Universitas Bung Karno) menyebut pasal penghinaan lahir dari “mentalitas feodal anti-kritik” dan membuka celah kriminalisasi serta intimidasi warga. Asfinawati (LBH) menyoroti ruang pasal penghinaan yang terlalu luas. Namun, para peneliti memperingatkan risiko multitafsir living law dan belum matangnya mekanisme pelaksanaan adat (Arrasuli, Review Unes; Ardiansyah, Wicarana).


Source: Koran Tempo March 14, 2026 14:24 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */