Komnas Perempuan juga menyebutkan 15 bentuk kekerasan seksual, mulai dari pemerkosaan, pelecehan seksual, penyiksaan seksual, hingga kontrasepsi/sterilisasi paksa. Laporan berjudul Analisis Media: ”Sejauh Mana Media Telah Memiliki Perspektif Korban Kekerasan Seksual” itu menganalisis berita kekerasan seksual yang terbit di sembilan media cetak serta daring, seperti Kompas, Republika, Indo Pos, Media Indonesia, dan Tempo.co. Baca juga : Diduga Mencabuli Siswi SD, Guru di Cirebon Terancam 15 Tahun PenjaraTOTO S IlustrasiPenelitian tersebut juga menemukan pemberitaan kekerasan seksual yang belum responsif jender. Oleh karena itu, penelitian tersebut menyarankan redaksi melakukan seleksi ketat, termasuk soal diksi, dalam pemberitaan kekerasan seksual. Jangan sampai, peliputan dan pemberitaan kekerasan seksual oleh media tidak melindungi korban, tetapi melukainya lagi dan lagi.
Source: Koran Tempo July 29, 2023 12:36 UTC