JawaPos.com – Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Disebutkan bahwa jika pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sudah divaksinasi, satuan pendidikan wajib menyediakan pembelajaran tatap muka (PTM). “Jadi kalau ada infeksi di sekolah tersebut, bisa dengan segera ditutup tatap muka terbatasnya selama infeksi masih ada atau terjadi,” tutur Mendikbud. Jadinya ada berbagai macam, bukannya kita mewajibkan tatap muka, tapi kalau ada infeksi Covid-19 di dalam sekolah itu tidak ada penutupan. Kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya, dan kalau daerah sedang PPKM Mikro, itu juga diperbolehkan PTM diberhentikan sementara,” tambahnya.
Source: Jawa Pos March 30, 2021 06:22 UTC