JawaPos.com – Seharusnya pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk mengisi tambahan kuota haji dibuka kemarin (15/5). Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki menjelaskan, pelunasan BPIH tahap ketiga tersebut diperuntukkan calon jamaah haji (CJH) kuota tambahan. Ada alasan lain, yakni Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag saat ini mendesain mekanisme pelunasan BPIH kuota tambahan. Dengan begitu, pelunasan BPIH tahap ketiga atau kuota tambahan bisa dibuka. CJH kuota cadangan yang tidak bisa mengisi sisa kuota pelunasan tahap kedua sangat mungkin langsung masuk kuota haji tambahan.
Source: Jawa Pos May 16, 2019 07:09 UTC