Pelaporan Sumbangan Dana Kampanye Dihapus, Pengamat: Pendanaan Ilegal Berpotensi Masuk - News Summed Up

Pelaporan Sumbangan Dana Kampanye Dihapus, Pengamat: Pendanaan Ilegal Berpotensi Masuk


Kini, kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menghapus laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) untuk pemilu 2024, menuai kritik. Justru sebaliknya, dalam UU Pemilu, terdapat pengaturan dana kampanye, seperti sumber daya yang diperbolehkan, bentuk dana kampanye dan batasan sumbangan sumber dana yang dilarang, laporan dana kampanye dan pengaturan tentang sanksi. Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) untuk pemilu 2024. Idham tak memungkiri, terbatasnya masa kampanye Pemilu 2024 membuat penyampaian LPSDK sulit ditentukan. Mengingat, masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama lima bulan, dari November 2023 sampai Februari 2024.


Source: Jawa Pos June 04, 2023 02:25 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */