REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sejumlah netizen kembali mempertanyakan penaganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Denny Siregar kepada santri di Polda Jawa Barat. Hal itu muncul di saat Polda Jabar gencar menanganai kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith. "Pertama, sebagai pelapor, saya kecewa dengan kasus Denny Siregar yang tidak diproses, bahkan tidak ada kabar dari Polda," kata dia, saat dihubungi Republika, Ahad (2/12). Ihwal perbedaan penanganan antara kasus Denny Siregar dan Bahar bin Smith, Ustaz Ruslan menilai, itu menunjukkan aparat penegak hukum memiliki standar ganda. Pada Maret 2021, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jawa Barat saling lempar penanganan kasus pegiat sosial Denny Siregar.
Source: Republika January 03, 2022 08:41 UTC