Pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Diperkirakan Cacat Hukum - News Summed Up

Pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Diperkirakan Cacat Hukum


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menyatakan pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, diduga terindikasi mengalami cacat hukum. Baca juga: Jokowi Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Hari iniSelain itu, mekanisme pergantian pimpinan KPK yang ditetapkan menjadi tersangka diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden mengacu pada Pasal 32 ayat (2). Baca juga: Marwah Lembaga Terpuruk, Ini Langkah Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango"Pergantian pimpinan KPK dan penunjukkan pimpinan baru KPK hanya dapat dilaksanakan jika jumlah pimpinan KPK berkurang hanya tinggal 3 orang; hal ini bertentangan dengan kenyataan bahwa setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan KPK tersisa 4(empat) orang," papar Romli. Baca juga: Pilih Nawawi Pomolango Gantikan Firli, Jokowi: Banyak PertimbanganSebelumnya, Presiden Jokowi telah menekan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 pada Jumat (24/11/2023). Baca juga: Pengganti Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Disebut Sosok Terbaik di Antara 4 Pimpinan KPK Saat IniDalam Keppres yang sama Kepala Negara juga resmi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.


Source: Kompas November 27, 2023 07:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...