Pelaku Pembunuhan Berantai Wowon dkk Divonis Penjara Seumur Hidup - News Summed Up

Pelaku Pembunuhan Berantai Wowon dkk Divonis Penjara Seumur Hidup


REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Pengadilan Negeri Bekasi memvonis tiga terdakwa pembunuhan berantai, yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis terhadap ketiga pembunuh modus pesugihan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati. Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut tiga pelaku kasus pembunuhan berantai, Wowon Erawan alias Aki Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin dengan hukuman mati. Tuntutan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023). Ketiga pelaku ini dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 (KUHP) tentang pembunuhan berencana.


Source: Republika November 02, 2023 12:25 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */