JawaPos.com - Tersangka pelaku kasus pembakaran Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dedi Sugarda, dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan 406 KUHP, tentang perusakan barang milik negara. Dedi terancam kurungan 12 tahun penjara. Dakwaan itu dikemukakan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung dalam sidang yang digelar di Ruang Sudang V Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/9). Terdakwa yang menggunakan seragam tahanan Kejaksaan Negeri Bandung didampingi dua penasihat hukum, masih belum menentukan sikap atas tuntutan jaksa. Kuasa hukum terdakwa, Krishna Wardana mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir alias belum memutuskan apakah akan mengajukan eksepsi (keberatan).
Source: Jawa Pos September 26, 2016 07:41 UTC