REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan impor terbaru yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag no 8 tahun 2024 langsung dirasakan dampak negatifnya oleh para pelaku industri dalam negeri. Sayangnya aturan yang menguatkan industri dalam negeri tersebut digantikan oleh Permendag 8/2024 yang lebih ramah pada importir. “Pembatasan impor yang diatur pada Permendag 36/2023 yang dihapuskan itu dilakukan atas kemampuan kapasitas produksi nasional dan konsumsi nasional. Walaupun sangat berharap agar Menteri Perdagangan merevisi Permendag 8/2024 yang sangat pro impor, namun Nandi pesimistis kondisi itu bisa lekas tercapai. Waktu itu pak Mendag sangat antusias mendukung industri dalam negeri, loh kok tiba-tiba pak Menteri mengeluarkan Permendag 8/2024, impor dibuka seluas-luasnya, saya heran," buka Nandi.
Source: Republika June 16, 2024 16:18 UTC