REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Halal Watch (IHW) meminta pemerintah melaksanakan secara konsisten Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai amanat konstitusi. IHW menilai kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama warganya, sehingga tidak boleh dikompromikan dalam kesepakatan dagang internasional.
Source: Republika February 24, 2026 17:56 UTC