ShutterstockTEMPO.CO, Malang - Kejaksaan Negeri Malang menahan empat pejabat Dinas Pasar Kota Malang, tersangka pengadaan suku cadang dan servis fiktif, sejak Kamis, 3 November 2016. Para tersangka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Sulthon Nahari, Eko Wahyudi sebagai bendahara, pejabat pelaksana teknis kegiatan Widodo, dan kepala seksi pasar Edy Winarno. Setelah tersangka hingga ke pengadilan, yang bersangkutan harus menunjuk penasihat hukum sendiri," kata Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, Jumat, 4 November 2016. “Padahal risikonya besar.”Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malang Wahyu Triantono menjelaskan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari sebagai tahanan titipan Kejaksaan. Meski para pejabat Dinas Pasar itu ditahan, Pemerintah Kota Malang belum menunjuk pengganti.
Source: Koran Tempo November 04, 2016 07:50 UTC